Minggu, 23 September 2012

24.Perubahan akuntansi dan analisis kesalahan

23.Akuntansi untuk pensiun

standar akuntansi dana pensiun

Ikatan Akuntan lndonesia, pernyataan standar Akuntensi Keuangan (PSAK) No. 18 (2007:16) menjelaskan bahwa standar akuntansi dana pensiun sebagai berikut:
  1. Peraturan perundangan dana pensiun menentukan badan hukum dan pensiun harus terpisah dari pemberi kerja/pendiri dana pensiun.
  2. Tujuan dan kegiatan usaha dana pensiun berlainan dengan perusahaan pada umumnya.
Besamya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dan pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan pertahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Penelitian aktiva dana pensiun dinilai sesuai dengan PSAK No. 18 (2007:17) yang berlaku, namun mengingat tujuan dana pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya, Selisih antara nilai historis dengan nilai wajar disajikan sebagai selisih penilaian investasi.

Laporan Aktiva Bersih (LAB)
1. Bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
2. Aktiva dana pensiun dalam LAB dinilai dengan :
  • Nilai nominal untuk uang tunai, rekening giro dan deposito.
  • Nilai tunai untuk sertivikat deposito, SBl, SBPU clan SPU.
  • Nilai pasar yang wajar untuk saham dan obligasi.
  • Nilai appraisal untuk penyertaan pada saham yang tidak diperdagangkan dibursa efek, tanah dan bangunan.
  • Nilai yang dapat ditagih setelah memperhitungkan penyisihan piutang yang tak tertagih untuk piutang.
  • Nilai buku untuk aktiva operasional.
Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Ikatan Akuntan lndonesia, pernyataan standar Akuntarsi Keuangan (PSAK) No. 18 (2007:18) menjelaskan perubahan aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat prensiun, serta menguraikan penyebab terjadinya perubahan yang terdiri dari :
  1. Iurain normal yang jatuh tempo.
  2. Iuran tambahan yang jatuh tempoh.
  3. Hasil investasi.
  4. Pendapatan lain-lain.
  5. Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang.
  6. Beban administrasi.
  7. Beban investasi.
  8. Beban lain-lain.
  9. Pajak penghasilan.
  10. Keuntungan atau kerugian pelepasan investasi.
  11. Penurunan atau kenaikan nilai investasi.
  12. Pengalihan dana ke dan dari dana pensiun lain.
Neraca perhitungan hasil usaha dan laporan arus, kas yaitu :
  1. Disusun berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan pelaporan laporan keuangan yang berasas utama biaya historis.
  2. Dalam neraca, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya, selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai akuntan selisih penilaian investasi.
  3. Selisih penilaian investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi wajar dalam LAB.
  4. Dalam neraca DPPK , PPMP dan penentuan kewajiban,aktuaria berdasarkan laporan aktuaria terakhir, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan dalam akuntan selisih kewajiban aktuaria.
Berdasarkan laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

22.Akuntansi untuk lease

  1. PENGERTIAN
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :
  1. Perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
  1. KEUNGGULAN LEASING DARI SEGI EKONOMI
Ada dua keunggulan utama bagi Lesse untuk melease daripada membeli :
    1. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
2. Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.
Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
  1. Meningkatkan Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli harta tersebut.
2. Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh : Sebelum Tax Reform Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit pajak investasi yang memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke hutang pajak penghasilan entah pada periode berjalan ataupun pada periode mendatang dengan ketentuan bahwa harta tersebut tetap dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut, maka keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease dapat menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan ini membuat kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
  1. Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
  2. Nilai Sisa Dipertahankan. Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.
C. SIFAT LEASE
Ketentuan kontrak Lease sangat berbeda-beda. Variable-variablenya meliputi ketentuan dan denda akibat pembatalan, periode Lease, opsi pembaharuan atau pembelian dengan harga murah, umur ekonomis, aktiva, nilai residu aktiva, pembayaran Lease minimum, suku bunga yang tersirat dalam perjanjian Lease, seperti pemeliharaan, asuransi, dan pajak. Fakta ini dan fakta lainnya yang relevan harus dipertimbangkan dalam menentukan perlakuan akuntansi yang tepat atas Lease.
Masing-masing variable ini didefinisikan sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pembatalan. Sifat tidak dapat dibatalkan mengacu pada kontrak Lease yang ketentuan serta sanksi pembatalannya sangat mahal bagi Lesse sehingga dalam keadaan bagaimanapun tidak dilakukan pembatalan. Hanya Lease yang tidak dapat dibatalkan yang dapat dikapitalisasi.
  1. Periode Lease. Salah satu variable penting dalam perjanjian Lease adalah Periode Lease-nya: yaitu, periode waktu mulai dari awal hingga ahir Lease, Tanggal pemrakasaan Lease didefinisikan sebagai tanggal perjanjian Lease, atau tanggal komitmen tertulis paling awal jika semua ketentuan pokok telah dinegosiasikan. Permulaan Periode Lease terjadi pada saat perjanjian Lease mulai berlaku, yaitu apabila harta yang dilease telah diserahkan kepada Lease.
  1. Ahir Jangka Lease Adalah ahir periode yang ditetapkan dimana pembatalan tidak boleh dilakukan ditambah semua periode, jika ada, yang diliput opsi pembaharuan dengan harga murah ,atau ketentuan lain bahwa, pada tanggal terjadinya lease sudah ada indikasi kuat bahwa lease itu diperbarui. Jika opsi pembelian dengan harga murah dimasukkan dalam kontrak lease, sebagaimana didefinisikan dalam subbab berikut, maka periode lease meliputi semua periode pembaharuan sebelum tanggal opsi pembelian dengan harga murah tiba. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa periode lease tidak akan pernah melampui tanggal opsi pembelian dengan harga murah
  2. Opsi Pembelian Dengan Harga Murah. Lease kerap kali mengandung ketentuan yang memberi hak kepada lesse untuk membeli harta yang dilease pada suatu hari dimasa depan. Harga beli yang pasti harga opsi yang ditetapkan, meskipun dalam beberapa kasus harga tersebut dinyatakan sebagai nilai pasar wajar pada tanggal ,opsi dimanfaatkan. Jika harga opsi telah ditetapkan ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga atau nilai pasar wajar pada tanggal pemanfaatan opsi pembelian, maka dalam hal ini sudah tersirat opsi pembelian dengan harga muarah
  1. Nilai Sisa Atau Residu. adalah Nilai pasar harta yang dilease pada ahir periode lease.
Dalam beberapa lease, periode lease melampi umur ekonomi aktiva, atau periode dimana aktiva tersebut tetap produktif, dan kadang-kadang masih ada nilai sisa . Dalam lease lainnya, periode lease lebih singkat, dan nilai residu tidak ada. Jika lease dapat membeli aktiva itu pada ahir periode lease dengan harga murah sudah ada, dan dapat diandaikan bahwa lesse akan melaksanakan opsi ini dan dapat membeli aktiva tersebut.
Beberapa kontrak lease mewajibkan lesse, atau pihak ketiga yang ditunjuk, untuk menjamin nilai residu aktiva. Jika nilai pasar wajar pada ahir periode lease turun dibawah nilai residu yang dijamin, maka lesse atau pihak ketiga harus membayar selisih tersebut. Ketentuan ini melindungi lessor dari kerugian akibat penurunan yang tidak diperkirakan dalam nilai pasar aktiva.
  1. Pembayaran Lease Minimum. Pembayaran sewa yang diminta selama periode lease ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk nilai residu, entah melalui opsi pembelian dengan harga murah atau penjaminan nilai sisa, disebut sebagai Pembayaran Lease Minimum. Jika semua pembayaran ini dilakukan dengan lease saja, maka pembayaran lease minimum akan sama bagi lesse dan lessor. Akan tetapi, jika pihak ketiga menjamin nilai residu, maka si lesse tidak boleh memasukkan jaminan ini sebagai bagian dari pembaayaran lease minimum, tetapi lessor akan memasukkannya.
Pembayaran sewa kadang-kadang mencakup beban untuk hal-hal seperti assuransi, pemeliharaan, dan pajak yang timbu atas harta yang dilease. Perngeluaran ini disebut Biaya Eksekutori.(Executory Cost). Dan tidak dimasukkan beban untuk penyisihan dari pembayaran lease minimum. Jika lessor memasukkan beban untuk penyisihan labanya didalam biaya ini, maka laba tersebut juga harus dianggap sebagai biaya eksekutori.
Contoh : Olaf Leasing Co melease peralatan pembangunan jalan raya selama tiga tahun dengan pembayaran $3.000 per bulan. Di dalam pembayaran sewa ini termasuk biaya eksekutori $500 per bulan untuk menutup asuransi dan pemeliharaan peralatan tersebut. Pada ahir tahun ketiga, nilai residu bagi Olaf dijamin oleh lesse sebesar $10.000.
PembayaranLease minimum :
Pembayaran sewa tanpa biaya eksekutori ($2.500 X 36) $ 90.000
Nilai Residu yang dijamin $ 10.000
Total pembayaran lease minimum $ 100.000
Karena pembayaran lease minimum baru akan dilakukan pada periode mendatang, maka nilai sekarang dari pembayaran ini perlu dibukukan sebagai lease yang dikapitalisai. Dua suku bunga yang berbeda harus dipertimbangkan dalam menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum ini, yaitu : sukumbunga pinjaman incremental dari lease dan suku bunga implicit dari lessor.
Suku Bunga Pinjaman Inkremental (Incremental Borrowing Rate) adalah Suku bunga yang akan ditanggung lease jika ia meminjam sejumlah uang yang diperlukan untuk membeli aktiva yang dilease, dan didalamnya diperhitungkan keaaddaan keuangan lesse dan kondisi yang berlaku dipasar.
Suku Bunga Implisit (Implicit Interest Rate) adalah Suku bunga yang akan digunakan untuk mendiskontokan pembayaran lease minimum ke nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.
Lessor menggunakan menggunakan suku bunga implisit dalam menentukan nilai sekarang pembayaran lease minimum. Akan tetapi, lesse menggunakan suku bunga implisit atau suku bunga pinjaman inkremental, mana yang lebih rendah. Jika lesse tidak mengetahui suku bumga implisit tersebut, dia harus menggunakn suku bunga pinjaman incremental.
Contoh : Olaf Leasing Co. misalkan bahwa pembayaran sewa $3.000 kepada Olaf Dilakukan pada awal setiap bulan, suku bunga implisit dalam kontrak lease adalah 12% per tahun, dan suku bunga pinjaman inkremental bagi lesse adalah 14%. Dengan memisalkan bahwa lesse mengetahui suku bunga implicit tersebut, maka baik lessor maupun lesse akan mendiskontokan atau menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum itu dengan menggunakan suku bunga 12%. Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum sebesar $100.000 akan menjadi :
Nilai sekarang dari 36 pembayaran sebesar $2.500
($3.000 dikurangi biaya eksekutori $500) $ 76.022
Nilai sekarang dari nilai residu yang dijamin sebesar $ 10.000
Pada ahir 3 tahun $ 7.118
Nilai sekarang pembayaran lease minimum .$ 83.140
Nilai sekarang sebesar $ 83.140 adalah harga jual atau nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.

D. KRITERIA PENGGOLONGAN LEASE

Keempat kriteria berikut berlaku baik bagi Lesse maupun Lessor. Jika lease mmenuhi salah satu kriteria, maka lease tersebut digolongkan sebagai lease modal oleh Lesse dan Lessor, dengan mengasumsikan bahwa kedua kriteri lain bagi lessor terpenuhi.

Kriteria yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor :
  1. Lease tersebut mengalihklan pemilikan harta kepada lesse pada ahir periode lease.
  2. Lease tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah.
  3. Jangka Lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekonomis harta yang lease.
  4. Nilai sekarang pembayaran Lease mnimum, tidak termasuk bagian yang merupakan biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada 90% nilai pasar wajar harta.
Kriteria tambahan yangh berlaku bagi lessor :
1. Ketertagihan(collectibility)pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan.
2.Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui. Pengujian ini harus dilakukan pada tanggal pemrakasaan lease.
E. AKUNTANSI LEASING
Ada dua pihak yang terkait langsung dalam transaksi leasing yaitu, pihak penyewa guna usaha (lesse) dan perusahaan sewa guna usaha (lessor). Oleh karena itu berikut dibahas mengenai akuntansi leasing pada pihak penyewa dan pada pihak perusahaan Sewa Guna Usaha.

1. Pencatatan Transaksi Leasing Pada Penyewa (lesse)
a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
Contoh : PT. SAMUDRA menyewa peralatan pabrik dari PT. SAKURA untuk masa sewa 5 tahun dengan syarat sebagai berikut :
    1. Sewa dibayar dimuka tiap tgl 2 Januari. Untuk tahun pertama jatuh pada tanggal 2 Januari 2001.
    2. Jumlah sewa tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,00. Sementara untuk tahun ketiga , keempat dan kelima masing-masing Rp. 20.000.000,00.
Dari data contoh diatas, jumlah sewa untuk masa 5 tahun adalah 2 X Rp. 30.000.000,00 + 3 X Rp.20.000.000,00. Dengan menggunakan metode garis lurus, jumlah sewa tiap tahun adalah Rp.120.000.000,00.: 5 = Rp 24.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2001 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.00,00

Pembayaran sewa untuk tahun 2002 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2003 (tahun ketiga) sebesar Rp. 20.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka - Rp. 4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00
Demikian pula untuk pembayaran sewa tahun keempat dan kelima, dicatat dengan jurnal seperti ada pembayaran sewa tahun ketiga diatas, sehingga akun Sewa Dibayar Dimuka selama masa sewa guna usaha(secara keseluruhan) akan tampak seperti dibawah ini

Sewa Dibayar Dimuka
Jan. 2, 2001 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2003 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2002 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2004 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2005 Rp. 4.000.000,00
Pada ahir masa guna, akun Sewa Diby\ayar Dimuka tidak mempunyai saldo. Ada kalanya sewa pada tahun-tahun pertama lebih kecil daripada sewa tahun-tahun terahir. Misalnya : dari data contoh dimuka, sewa pada tahun pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00. Sementara sewa untuk tahun keempat dan kalimat masing-masing Rp.30.000.000,00. Dalam hak demikian, pembayaran sewa untuk pertama, kedua dan ketiga, masing-masing dicatat dalam jurnal berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa - Rp. 4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun keempat dan kelima, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00
Dalam hal jatuh tempo pembayaran sewa pada saat periode akuntansi sedang berjalan, misalnya dari data pada contoh dimuka, pembayaran sewa untuk tahun 2001 jatuh pada tgl 1 April 2001. Dalam hal demikian pada ahir periode harus dibuat penyesuaian. Jurnal penyesiaian yang dibuat 31 Desember 2001, sebagai berikut :
Des.31 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Beban Sewa - Rp. 6.000.000,00
(mencatat sewa bulan Januari, Februari dan Maret 2002 yang telah dibayar tahun 2001)

Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal periode tahun 2002, dibuat jurnal pembalik sebagai berikut :
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka - Rp. 6.000.000,00
b.Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.
Sebagai ilustrasi pencatatan sewa guna usaha yang diperlakukan sebagai capitral lease pada pihak penyewa, misalkan PT. GIONI menyewa peralatan dari PT> JAYA SARANA. Ketentuan sewa guna usaha, sebagai berikut :
  1. Masa sewa guna usaha selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
  2. Sewa tiap tahun Rp. 20.000.000,00. dibayar dimuka tiap tgl 1 Januari. Sewa tahun pertama jatuh pada tgl 1 januari 2000.
  3. Biaya pelaksanaan selam masa sewa (executory Cost) dibayar oleh penyewa.
  4. Tidak mada ketentuan yang menyebutkan adanya pengalihan hak milik dan hak bagi penyewa untuk membeli pada ahir masa sewa.
Data lain sehubungan dengan transaksi leasing di atas adalah sebagai berikut :
  1. Harga pasar wajar peralatan yang disewa sebesar Rp. 82.000.000,00
  2. Usia ekonomis peralatan yang bersangkutan selama 5 tahun.
  3. PT. JAYA SARANA memperhitungkan bunga 122% setahun.
  4. PT. GIONI menyusutkan aktiva tetap dengan metode Garis Lurus.
Untuk menentukan nilai sewa guna uasah harus dihitung dulu nilai tunai untuk tingkat bunga 12%, masa sewa 5 tahun dengan pembayaran dimuka yaitu 4,03733. Dengan deimkian nilai tunai sewa terendah dari data contoh diatas adalah 4,03733 X Rp. 20.000.000,00 = Rp.80.746.600,00. Jumlah tersebut lebih besar dbanding 90% X Rp. 82.000.000,00 (harga pasar wajar aktiva yang bersangkutan)
Hasil perhitungan diatas dijadikan dasar untuk memberlakukan sewa guna usaha pada contoh diatas sebagai capital lease. Dengan nilai Rp. 80.746.600,00. Jumlah ini dicatat debet pada akun Peralatan Sewa dari Lease Modal. Selanjutnya setiap ahir periode disusutkamn (didepresiasi) dengan metode garis lurus.

  1. Pencatatan Transaksi Leasing Pada Perusahaan Sewa Guna Usaha

a. Operating Lease

Suatu sewa guna usaha tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembelanjaan ( Finance Lease ), Transaksi leasing oleh perusahaan sewa guna usaha (Lessor) dicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa (Operating Lease). Oleh karena itu dicatat sebagai harta dan di informasikan dalam Neraca Sebagai aktriva yng disewa guna ushakan

Contoh : 1 Januari 2000 PT. ZODIAC menyewakan sebuah gedung untuk masa 10 Th. Pembayaran sewa tiap 1 Januari, dengan ketentuan 5 Th pertama masing-masing Rp. 24.000.000,00 dan 5 Th terahir masing-masing Rp. 20.000.000,00. Sewa dibayar di muka dan dimulai 1 Januari 2000, Biaya komisi, biaya layanan hukum dan biaya langsung lainnya sebesar Rp. 10.000.000,00, dibayar oleh PT> ZODIAC. Harga perolehan gedung Rp. 360.000.000,00. usia ekonomis 25 Th tanpa niali residu. Gedung yang bersangkutan disusutkan dengan metode Garis Lurus. Sementara biaya langsung pertama amortisasi selama 10 th..

Masa sewa yang dari 75% dari taksiran usia ekonomis aktiva sewa guna usaha, sewa guna diatas tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Finance Leasing diatas, sebagai berikut :

1.Mencatat biaya langsung pertama untuk gedung yang disewa gunakan :

Jan 1 Biaya Langsung Pertama Yang ditangguhkan Rp. 10.000.000,00 -

2000 Kas - Rp 10.000.000,00

2.Mencatat penerimaan sewa untuk tahun pertama (2000)

Jan 1 Kas Rp 24.000.000,00 -

2000 Sewa diterima dimuka - Rp 2.000.000,00

Pendapatan Sewa - Rp.22.000.000,00



Pendapatan sewa dicatat menurut metode garis lurus, sehingga pendapatan sewa tiap bulan dihitung sebagai berikut :

(5 X Rp. 24.000.000,00) + (5 X RP. 20.000.000,00) = Rp. 22.000.000,00

10



Kelebihan yang diterima dari jumlah diatas, yaitu sebesar Rp. 2.000.000,00. Dicatat kredit pada akun sewa Diterima dimuka.



3.Mencatat beban penyusutan gedung yang disewa guna usahakan dan amotisasi Biaya Langsung Pertama

Des 31 Beban penyusutan Gedung Disewakan Rp 14.400.000,00 -

2000 Akum Penyusutan Gedung yang disewakan - Rp 14.400.000,00

(Penyusutan Gedung Rp.360.000.000,00 : 25)



Des 31 Beban Amortisasi Biaya Langsung Pertama Rp 1.000.000,00 -

2000 Biaya Langsung Pertama yang ditangguhkan - Rp 1.000.000,00

(Amortisasi Biaya Langsung Pertama Rp 10.000.000,00 : 10)



Jurnal yang terahir diatas akan dibuat pada setiap ahir tahun sampai dengan ahir tahun kesepuluh, sehingga pada ahir masa sewa akun Biaya Langsung Pertama yang Ditangguhkan tidak mempunyai saldo.



4.Mencatat penerimaan sewa untuk tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh

Penerimaan sewa untuk tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Jan. 1 Kas Rp 20.000.000,00 -

Sewa Diterima Dimuka Rp. 2.000.000,00 -

Pendapatan sewa - Rp 22.000.000,00

Dengan pos jurnal diatas, pada ahir masa sewa akun Sewa Diterima Dimuka akan menunujukan saldo nol (tidak bersaldo)



b. Sewa Guna Usaha Pembiayayan Langsung ( Direct Financing Lease)

Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung Adalah apabila perusahaan sewa guna uasaha (Lessor) menyediakan atau membeli lebih dahulu aktiva sewa guna usaha yang dipesan oleh penyewa (Lesse).

Sewa guna usaha yang diperlukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung, dalam neraca ihak lessor diinformasikan sebagai Piutang Pembayaran Lease, sebesar jumlah pembayaran sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin. Nilai residu tidak terjamin adalah nilai sisa aktiva yang disewakan pada ahir masa sewa, dengan tidak ada persetujuan yang menimbulkan hak bagi penyewa untuk membeli nilai sisa aktin\va yang bersangkutan.

☻Jumlah pembayaraan sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin yang dicatat sebagai Piutang Pembayran Lease, Merupakan investasi bruto.

☻Selisih antara investasi bruto dengan niali buku (harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan) aktiva yang disewakan, dicatat sebagai Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan yang selanjutnya diamortisasi selama masa sewa menurut metode bunga efektif.

Contoh : PT. BIMA PERKASA pada 25 Des 2000 membeli peralatan pabrik untuk disewa guna usahakan kepada PT PANDAWA, Harga perolehan termasuk biaya langsung pertama berjumlah Rp. 40.373.000,00. Usia ekonomis ditaksir 5 tahun, tanpa nilai residu. Ketentuan sewa usaha antara lain sebagai berikut :

1.Masa sewa selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.

2.Sewa dibayar tiap tgl 31 Des, masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00 dimulai tgl 31 Des 2000

3.Biaya pelaksanaan seperti biaya asuransi, pajak dan pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyewa.

Informasi lain sehubungan dengan sewa guna asaha diats sebagai berikut :

a.Tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan masa sewa

b.Harga perolehan aktiva sewa guna asaha sama dengan harga pasar wajar.

c.PT BIMA PERKASA memperhitungkan bunga implicit sebesar.



  1. Penyajian Lease Pembiayaan Langsung Dalam Neraca



☻Lease pembiayaan langsung dalam buku besar dicatat sebagai Piutang Pembayaran Lease.

☻Sementara bunga efektif yang terkandung didalam sewa terendah dicatat kredit pada akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan

☻Selisih antara saldo akun Piutang Pembayaran Lease (Investasi Bruto) dan saldo akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan adalah sebagai investasi saldo

Dengan demikian nilai lease pembiayaan langsung dalam neraca adalah sebesar investasi neto

Investasi neto dari lease pembiayaan langsung yang jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca, harus diinformasikan sebagai aktiva lancar,. Sementara investasi neto yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tgl neraca , harus diinformasikan sebagai investasi jangka panjang.

Contoh : Setelah sewa untuk tahun 2001 diterma pada tgl 31 Des 2000, dalam buku besar akan menunjukan data sebagai berikut :

Saldo akun Piutang Pembayaran Lease Rp 40.000.000,00

Saldo akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Rp 9.627.000,00


Dengan demikian Investasi neto pada 31 Des 2000 Rp. 30.373.000,00



Dari jumlah diatas, akan diterima (jatuh tempo) pada tgl 31 Des 2001 sebesar Rp. 6.355.240,00. Jumlah tersebut dalam neraca 31 Des 2000 diinformasikan dalam kelompok aktiva lancar. Selebihnya sebesar Rp. 24.017.760,00 (lihat table), diinformasiukan dalam kelompok Investasi Jangka Panjang.



Dari uraian diatas, investasi neto dalam sewa guna usaha disajikan dalam neraca 31 Des 2000 sebagai berikut :



PT. BIMA PERKASA

NERACA

31 DESEMBER 2000



AKTIVA

Aktiva Lancar :

Investasi Neto Dalam

Lease Rp. 6.355.240,00

Investasi Jangka Panjang

Investasi Neto Dalam

Lease Rp.24.017.760,00

21.Akuntansi pajak penghasilan

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx
     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji
x,xxx,xxx
 
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)   x,xxx,xxxx,xxx,xxx
 
 


b.     Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21)
x,xxx,xxx
 
…… Kas    x,xxx,xxx

 
 

Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx  
Ppn                                                        
x,xxx,xxx  
……Kas/utang     x,xxx,xxx
 
 


Saat  Penjualan

Kas/Piutang x,xxx,xxx  
      Penjualan   x,xxx,xxx
      Ppn     x,xxx,xxx
 
 


Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan                                              x,xxx,xxx
     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn                                                         x,xxx,xxx
     Kas                                                                       x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

20.Pengakuan pendapatan

Prinsip Pengakuan Pendapatan


Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.  Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned).  Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:

  1. Pendapatan dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas; Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang diketahui;
  2. Pendapatan dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.
Empat transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip di atas, yaitu :
  1. Pendapatan dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan pada pelanggan.
  2. Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih.
  3. Pendapatan dari mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aktiva perusahaan seperti bunga, sewa dan royalti diakui sesuai dengan berlakunya waktu atau ketika aktiva itu digunakan.
  4. Pendapatan dari pelepasan aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.
Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari peristiwa ekonomi berikut ini : (1) Penjualan barang; (2) Penjualan jasa; (3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.

        Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
  1. Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
  2. Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
  4. Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
  5. Biaya yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.
Pendapatan yang berhubungan dengan transaksi penjualan jasa yang dapat diestimasi dengan andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai pemakaian yang tuluis dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan) harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.

        Suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal jika :
  1. Besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
  2. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
  3. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
  4. Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.
Bila transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :
  1. Bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut;
  2. Royalty harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
  3. Dalam metode biaya (cost method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Pengakuan atas dasar tersebut dilakukan bila : (1) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan (2) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Namun bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula.

Semua pernyataan di atas mengurai sifat konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi pendapatan.  Dalam praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh (1) keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan (2) keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.

Pengakuan pendapatan yang sering dilakukan perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri dari : (1) Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan); (2) Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan; (3) Pengakuan pendapatan setelah penyerahan; (4) Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi.  Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :

1. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan) 
Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya berarti terjadi penyerahan.  Namun timbul masalah dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :
a) Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual.  Untuk itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.

b) Penjualan dengan hak retur
Perlakuan akuntansi untuk situasi seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka perlu dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa berlakunya.  Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan alternative jika penjual mengalami situasi ini yaitu : (1) Tidak mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya; (2) Mencatat penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan (3) Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.

Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut : (1) Harga penjual kepada pembeli relatif tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan; (2) Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak bergantung pada penjualan kembali produk tersebut; (3) Kewajiban pembeli pada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan atau rusaknya fisik produk; (4) Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh penjual; (5) Penjual tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masa depan yang secara langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli; dan (6) Jumlah retur dimasa depan dapat diestimasi secara layak.

Jika pendapatan penjualan dan harga pokok penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui ketika hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian keenam kondisi ini dapat dipenuhi.

c)    Trade Loading
Trade Loading dan Channel Stuffing merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui praktik ini pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang sebenarnya tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada yang bisa mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini untuk pendapatan yang akan datang.

2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan 
Contoh yang paling konkrit dari pengakuan pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi jangka panjang”.  Kontrak jangka panjang sering kali menetapkan bahwa penjual (kontraktor) dapat menagih pembeli pada selang waktu ketika berbagai tahap  dari proyek yang telah dicapai.  Terdapat dua metode akuntansi untuk kontrak kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :
a)    Metode persentase penyelesaian
Pendapatan dan laba kotor  diakui setiap periode berdasarkan kemajuan proses kontruksi, yaitu persentase penyelesaian.

Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat  berikut : (1) Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian; (2) Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan (3) Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.

b)    Metode kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat kontrak diselesaikan.
Metode ini hanya digunakan (1) Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau (2) Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau (3) Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak  itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.

3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Dalam beberapa kasus, hasil penagihan atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga pengakuan pendapatan akan ditangguhkan.  Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu : (1) Metode akuntansi penjualan cicilan dan (2) Metode pemulihan biaya.

a)    Metode akuntansi penjualan cicilan (installment sales method)  
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan.  Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.

b)    Metode pemulihan biaya (cost recovery method)
Dalam metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang dagang yang dijual bagi penjual.  Setelah seluruh biaya dipulihkan, setiap penagihan kas tambahan dimasukkan dalam laba.  Laporan laba rugi untuk periode penjualan melaporkan pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, serta laba kotor baik jumlah yang diakui selama periode berjalan maupun jumlah yang ditangguhkan.  Laba kotor yang ditangguhkan dikurangkan dari piutang terkait dengan neraca.  Laporan laba rugi selanjutnya melaporkan laba kotor sebagai pos pendapatan terpisah apabila laba kotor diakui pada saat dihasilkan.

Dalam beberapa situasi kas diterima sebelum penyerahan atau pengalihan properti dan dicatat sebagai simpanan karena transaksi penjualan tersebut belum selesai.  Cara ini disebut metode simpanan (deposit method).  Menurut metode ini penjualan melaporkan kas yang diterima dari pembeli sebagai uang tanggungan atas kontrak dan mengklasifikasikannya dalam neraca.  Selain itu, penjual juga mencatat beban penyusutan sebagai biaya periode untuk properti tersebut. Menurut metode ini tidak ada pendapatan atau laba yang harus diakui sampai penjualan selesai.  Pada saat itu akun simpanan ditutup dan salah satu metode pengakuan pendapatan diatas diterapkan.

4. Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus
a)    Waralaba
 Peruasahaan waralaba memperoleh pendapatan dari sumber-sumber berikut, yaitu : (1) dari penjualan waralaba awal dan aktiva atas jasa terakit; dan (2) dari iuran (fee) berkesinambungan yang didasarkan pada pengoperasian waralaba. Franchisor adalah pihak yang memberikan hak bisnis dalam waralaba, dan franchisee adalah pihak yang megoperasikan bisnis warlaba.

Dalam perjanjian waralaba iuran awal dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor melaksanakan pelaksanaan substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan secara layak.  Iuran waralaba yang berkesinambungan diakui sebagai pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.

b)    Konsinyasi
Dalam perjanjian konsinyasi,  Consignor (pabrikan) mengirim barang dagang kepada Consignee (dealer) yang bertindak sebagai agen yang menerima barang dagang dan setuju untuk menjual dan menjaga barang tersebut.  Kas yang diterima dari pelanggan dikirim kepada consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua beban yang dapat dikenakan.

Pendapatan hanya diakui setelah consignor menerima pemberitahuan penjualan dan pengiriman kas dari consignee.

19.Investasi jangka panjang

investasi jangka panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya:
Properti merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang memiliki dana yang cukup besar, investasi ini patut menjadi pilihan.

Properti Investasi Jangka Panjang

Berbagai macam properti bisa Anda lirik, mulai dari tanah, rumah, ruko dan lain-lain. Yang paling penting di dalam mengambil investasi jangka panjang ini adalah kejelian Anda dalam melihat kondisi masa depan dari daerah tempat properti tersebut berada.
Mengambil properti di daerah yang sedang berkembang pesat adalah salah satu cara untuk memperoleh keuntungan yang besar dari investasi ini secepat-cepatnya.
Selain properti, investasi jangka panjang yang juga bisa Anda ambil adalah membeli dan menyimpan emas dan berbagai logam mulia. Harga emas dan logam mulia ini juga akan cenderung terus naik karena sifatnya yang berupa bahan tambang yang terbatas.
Kondisi ekonomi dunia yang sering tidak stabil juga merupakan salah satu pemicu naiknya harga emas dan logam mulia. Oleh karena itu membeli dan menyimpan emas serta logam mulia untuk jangka panjang bisa menjadi alternatif yang bisa Anda pilih.
Saham juga merupakan salah satu Investasi Jangka Panjang. Walau demikian, ada pula yang memperdagangkan saham dalam jangka pendek.

Tentang Investasi Jangka Panjang

investasi jangka panjang Pengertian Investasi Jangka Panjang
Untuk menyimpan saham dalam jangka panjang, Anda harus jeli melihat kondisi perusahaan yang sahamnya akan Anda beli. Membeli saham-saham yang kondisi usahanya cukup stabil merupakan salah satu cara investasi jangka panjang yang bisa Anda pilih,
Tak berbeda jauh dengan saham, reksadana juga merupakan investasi jangka panjang yang melibatkan pasar modal. Bedanya, di reksadana, ada banyak pilihan kombinasi jenis investasi yang bisa Anda pilih.Anda bisa mengkombinasikan berbagai jenis investasi mulai dari yang resikonya kecil sampai yang resikonya besar di dalam reksadana. Tentu resiko besar bisa sangat menguntungkan maupun sangat merugikan dan Anda harus siap menerima setiap resiko tersebut.

Investasi Jangka Panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan. Jika Anda jeli melihat situasi dan kondisi, banyak Investasi Jangka Panjang yang bisa memberikan keuntungan berlipat. Di dalam Investasi Jangka Panjang, sifat bijaksana dan tidak serakah sangat dibutuhkan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.

18.Investasi jangka panjang

Investasi Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya:
Properti merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang memiliki dana yang cukup besar, investasi ini patut menjadi pilihan.
 Investasi Jangka Panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan. Jika Anda jeli melihat situasi dan kondisi, banyak Investasi Jangka Panjang yang bisa memberikan keuntungan berlipat. Di dalam Investasi Jangka Panjang, sifat bijaksana dan tidak serakah sangat dibutuhkan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.