Minggu, 23 September 2012

23.Akuntansi untuk pensiun

standar akuntansi dana pensiun

Ikatan Akuntan lndonesia, pernyataan standar Akuntensi Keuangan (PSAK) No. 18 (2007:16) menjelaskan bahwa standar akuntansi dana pensiun sebagai berikut:
  1. Peraturan perundangan dana pensiun menentukan badan hukum dan pensiun harus terpisah dari pemberi kerja/pendiri dana pensiun.
  2. Tujuan dan kegiatan usaha dana pensiun berlainan dengan perusahaan pada umumnya.
Besamya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dan pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan pertahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Penelitian aktiva dana pensiun dinilai sesuai dengan PSAK No. 18 (2007:17) yang berlaku, namun mengingat tujuan dana pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya, Selisih antara nilai historis dengan nilai wajar disajikan sebagai selisih penilaian investasi.

Laporan Aktiva Bersih (LAB)
1. Bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
2. Aktiva dana pensiun dalam LAB dinilai dengan :
  • Nilai nominal untuk uang tunai, rekening giro dan deposito.
  • Nilai tunai untuk sertivikat deposito, SBl, SBPU clan SPU.
  • Nilai pasar yang wajar untuk saham dan obligasi.
  • Nilai appraisal untuk penyertaan pada saham yang tidak diperdagangkan dibursa efek, tanah dan bangunan.
  • Nilai yang dapat ditagih setelah memperhitungkan penyisihan piutang yang tak tertagih untuk piutang.
  • Nilai buku untuk aktiva operasional.
Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Ikatan Akuntan lndonesia, pernyataan standar Akuntarsi Keuangan (PSAK) No. 18 (2007:18) menjelaskan perubahan aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat prensiun, serta menguraikan penyebab terjadinya perubahan yang terdiri dari :
  1. Iurain normal yang jatuh tempo.
  2. Iuran tambahan yang jatuh tempoh.
  3. Hasil investasi.
  4. Pendapatan lain-lain.
  5. Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang.
  6. Beban administrasi.
  7. Beban investasi.
  8. Beban lain-lain.
  9. Pajak penghasilan.
  10. Keuntungan atau kerugian pelepasan investasi.
  11. Penurunan atau kenaikan nilai investasi.
  12. Pengalihan dana ke dan dari dana pensiun lain.
Neraca perhitungan hasil usaha dan laporan arus, kas yaitu :
  1. Disusun berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan pelaporan laporan keuangan yang berasas utama biaya historis.
  2. Dalam neraca, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya, selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai akuntan selisih penilaian investasi.
  3. Selisih penilaian investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi wajar dalam LAB.
  4. Dalam neraca DPPK , PPMP dan penentuan kewajiban,aktuaria berdasarkan laporan aktuaria terakhir, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan dalam akuntan selisih kewajiban aktuaria.
Berdasarkan laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar